Dualisme kepengurusan Partai Berkarya memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo.
Putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima,” bunyi petikan putusan kasasi dikutip website Mahkamah Agung, Rabu (30/3).
Kasasi ini diputuskan pada 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono serta panitera pengganti Maftuh Effendi.
Konflik internal Partai Berkarya bermula saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Maret 2020.
Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B tersebut menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.
Pasca Munaslub, Muchdi Pr langsung mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2000-2025 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr.
Karena jabatannya tergusur, Tommy Soeharto melawan keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.
Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. PTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto. Akhirnya, Kubu Muchdi PR mengajukan kasasi atas PT-TUN ke MA dan putusan MA memenangkan kubu Muchdi.