Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil secara paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Demikian ditegaskan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Jika, jika Andi Arief kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua, komisi antirasuah berhak panggil paksa.
“Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa (panggil paksa),” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Boyamin menyatakan, sebelum menempuh upaya paksa, KPK harus melayangkan pemanggilan pemeriksaan secara patut sesuai dengan alamat kediaman Andi Arief.
“Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan perintah membawa,” tegas dia.
Karena itu, Boyamin menyarankan, Andi Arief datang, meski belum menerima surat panggilan. Dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, dia membantu penyidik untuk membongkar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.
“Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum,” katanya.
Diberitakan, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud pada Senin (28/3).
Namun, Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih belum menerima surat pemanggilan. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik, Andi Arief justru menuding Ali Fikri telah menyebarkan berita hoax terkait pemeriksaannya. Bahkan, Andi Arief menyatakan akan memanggil Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Andi Arief nantinya. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.