Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tengah disiapkan. Ini dilakukan seiring dipindahkannya ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan.
Tokoh Betawi, Usni Hasanudin, menyampaikan, revisi tersebut memang semestinya sudah dilakukan. Bukan hanya karena perpindahan ibu kota, melainkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dirinya berharap ada pasal tentang penguatan kebudayaan Betawi, khususnya tentang kewajiban negara melindungi kearifan lokal, dalam revisi UU tersebut. Alasannya, budaya menjadi salah satu manifestasi kemajuan sebuah bangsa.
“Baik buruknya sebuah budaya menjadi cerminan kemajuan bangsa. Vitalnya sebuah budaya ini dipahami betul oleh Bung Karno. Ini terlihat dalam gagasannya tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” ucapnya, Jumat (26/5).
Menurut Usni, merawat budaya bukan saja menjadi tanggung jawab negara. Karenanya, diperlukan prakondisi agar masyarakat turut tergerak melestarikan kebudayaan Betawi.
“Saya memprediksi Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas untuk datang ke sini sekalipun sudah bukan ibu kota negara. Ini tentu menjadi keuntungan sekaligus tantangan dalam merawat budaya Betawi agar tetap exist dan tidak tergerus zaman,” katanya.
Dosen politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyusun perdan tentang budaya Betawi. Namun, dinilainya kurang kuat karena payung hukumnya tidak mengakar pada UU.
“Oleh karena itu, saya mendorong adanya pasal yang mengatur tentang budaya Betawi dalam UU hasil revisi nantinya. Lalu, UU ini menjadi cantolan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi agar ikhtiar yang dilakukan secara sistematis, terstruktur. Nanti tinggal operasional di lapangan secara masif jika sudah ada payung hukumnya,” sambung Usni.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan.
“Kita sudah punya Pergub sekarang bahkan Perda Pelestarian Budaya Betawi juga kita sudah memiliki,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di lobby Blog G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Dia mengatakan RUU Kekhusuan Jakarta tidak hanya bicara kekhususan soal kedudukan sebagai Ibu Kota atau pada kedudukan yang lain, melainkan lebih kepada bagaimana hal ini bisa menjadi penggerak dan stimulus.
“Termasuk juga dari sisi budaya, kita bicara sekarang kan ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis