Menhaj Sidak Arafah: Ada Kekurangan Tempat hingga Penguasaan Tenda

Menhaj Bongkar Masalah Tenda Haji di Arafah, KBIHU Dilarang Kuasai Area Jemaah

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menemukan persoalan serius terkait kapasitas tenda jemaah Indonesia di Arafah menjelang puncak ibadah haji 2026. Temuan itu didapat saat dirinya meninjau langsung kawasan Armuzna pada Kamis (21/5).

Dalam pengecekan lapangan, Menhaj menemukan adanya selisih kapasitas di sejumlah tenda. Salah satu tenda yang seharusnya menampung 350 jemaah ternyata hanya tersedia 332 tempat.

“Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat yang layak dan nyaman saat puncak haji nanti,” ujar Irfan Yusuf dilansir dari laman Kemenhaj.

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius pemerintah karena dikhawatirkan memicu kepadatan dan mengganggu kenyamanan jemaah saat wukuf di Arafah. Pemerintah tak ingin persoalan keterbatasan tenda kembali terulang seperti musim haji tahun sebelumnya.

Menhaj menegaskan seluruh kapasitas tenda akan dihitung ulang secara manual dan detail agar tidak ada jemaah yang terlantar.

“Kami akan hitung semuanya secara manual dan detail. Jangan sampai ada jemaah yang tidak mendapatkan tempat,” tegasnya.

Tak hanya soal kapasitas, pemerintah juga mulai menertibkan dugaan penguasaan tenda oleh kelompok tertentu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah mencopot berbagai identitas KBIHU dan spanduk tidak resmi di area tenda Arafah.

“Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi,” kata Dahnil.

Pemerintah menegaskan seluruh pengaturan tenda dan pergerakan jemaah kini dipusatkan di bawah kendali PPIH agar distribusi layanan lebih tertib dan merata. KBIHU diminta tidak lagi mengatur penempatan jemaah secara mandiri.

Menurut Dahnil, langkah itu dilakukan agar tidak ada kelompok tertentu yang mendominasi area tenda.

“Tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penguasaan tenda di Arafah maupun Mina.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Muhaimin Iskandar, Muhammad Syafi’i, serta jajaran Amirul Hajj dan Musyrif Diny.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini