Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Pembelaan Sony Sonjaya

Intime – Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim penasihat hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Elza mengaku menemukan fakta yang membuatnya meragukan kejujuran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6), Elza mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Sony sejak Senin (15/6). Menurut dia, sejak awal Sony meyakinkannya bahwa tidak terlibat dalam praktik korupsi yang tengah diusut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Namun, seiring perkembangan penyidikan, Elza mengaku memperoleh informasi yang berbeda. Terlebih setelah penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dikenal sebagai orang dekat Sony, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info dari beberapa orang, terutama terkait Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza.

Atas dasar itu, Elza menilai dirinya tidak lagi dapat memberikan pembelaan kepada Sony. Ia juga menyoroti keinginan Sony untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC), yang menurutnya sulit dikabulkan apabila tidak memberikan keterangan secara terbuka dan konsisten.

“Saya merasa ada yang dibuka, tetapi ada juga yang dilindungi,” katanya.

Selain persoalan kejujuran klien, Elza mengaku tidak nyaman dengan pola komunikasi dalam tim kuasa hukum Sony. Ia menyebut kerap kesulitan bertemu langsung dengan Sony dan memperoleh informasi lengkap terkait perkara yang sedang ditangani.

“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony. Untuk mengetahui cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya bahkan memperkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, tetapi itu tidak diterima,” ungkapnya.

Sony Sonjaya merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program MBG. Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini