MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9). Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar hari ini dengan agenda pembuktian pemohon. Dalam persidangan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Selain Denny, pemohon lainnya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Daftar pemohon tersebut juga tercantum dalam jadwal persidangan MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Para pemohon menyatakan dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan menyebut informasi tersebut sebelumnya ditutupi.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah apabila dalam persidangan terbukti tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sebaliknya, mereka menyatakan keabsahan pencalonan dapat ditegaskan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi persyaratan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan mereka.

Dalam perkara ini, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait. Pada sidang sebelumnya, KPU telah mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1.⁠ ⁠Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2.⁠ ⁠Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3.⁠ ⁠Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4.⁠ ⁠Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.⁠ ⁠Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
•⁠ ⁠5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
•⁠ ⁠5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
•⁠ ⁠5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
•⁠ ⁠5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6.⁠ ⁠Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7.⁠ ⁠Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.⁠ ⁠Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini