Intime – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dipastikan bakal menjadi medan baru dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Komisi II DPR menilai putusan itu bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah politik untuk memaksa partai membuka ruang lebih besar bagi kader perempuan.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK terkait kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat representasi politik perempuan di parlemen dan mendorong partai politik lebih serius menyiapkan kader perempuan.
“Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” kata Eka di Jakarta, Selasa (26/5).
Eka menegaskan putusan MK itu bakal menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. Ia juga menilai revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih luas dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan politik.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut bersifat mengikat secara bersyarat dan wajib diterapkan oleh KPU di semua tingkatan.

