Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menelusuri hingga memblokir rekening yang terindikasi terkait judi online (judol). Hingga September 2026, sebanyak 38.796 rekening telah teridentifikasi dalam upaya pemberantasan perjudian daring bersama pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank diminta melakukan pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut. Pemblokiran juga perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi aktivitas judi online.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” kata Dian, Selasa (6/10).
Jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online itu bertambah dibandingkan data sebelumnya. OJK sebelumnya mencatat sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar 421 rekening dibandingkan catatan sebelumnya.
Tak hanya rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat judi online.
Bank diminta melakukan EDD untuk mengidentifikasi risiko dan mencegah rekening digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
OJK menegaskan pemberantasan judi online menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah tersebut dilakukan bersama pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pengawasan rekening ini dilakukan karena praktik perjudian daring dinilai memiliki dampak luas, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Melalui penelusuran, pemeriksaan mendalam, dan pemblokiran sesuai indikasi yang ditemukan, OJK mendorong perbankan memperkuat pengawasan agar sistem keuangan tidak disalahgunakan untuk mendukung aktivitas judi online.

