Intime – Polisi menetapkan pasangan suami istri siri sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka yakni ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).
“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11).
Penyidik mengungapkan motif di balik tindakan tidak manusiawi tersebut. Pasangan muda itu nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri lantaran terhimpit masalah ekonomi dan merasa tidak mampu memberikan penghidupan.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” terang Seala.
Aksi pembunuhan berlangsung pada Sabtu (31/10). Dari dua anak yang dibesarkan, AR dan JM sengaja menyasar anak paling kecil sebagai korban.
“Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya,” jelasnya.
Pasangan tersebut memilih toilet umum di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tempat untuk mengeksekusi korban. Begitu korban tewas, keduanya bergegas melarikan diri menggunakan jasa taksi online menuju wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
“Lalu untuk kejadiannya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Nah, setelah itu kedua orang tua itu atau pelaku memesan taksi, turun di Palmerah,” kata Seala.
Dari Palmerah, mereka berjalan kaki membawa jasad balita hingga menemukan lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di tempat sepi itulah kedua pelaku mengubur jasad korban yang terbungkus kantong plastik kresek.
Atas aksi kejamnya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

