Intime – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan itu disampaikan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Ray mengatakan kedua putusan tersebut memiliki pokok persoalan hukum yang berbeda. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran yang menurut penilaiannya tidak setara dengan pendidikan SMA.
Adapun putusan MA berkaitan dengan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran yang setara SMA.
Menurut Ray, kedua putusan itu memunculkan persoalan serius yang perlu dijelaskan, terutama terkait dampaknya terhadap keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat secara hukum maupun secara politik untuk tetap bertahan sebagai wakil presiden,” kata Ray, Senin (2/11).
Pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap Gibran mengundurkan diri agar polemik tidak terus menjadi kegaduhan dan menyita perhatian masyarakat.
“Agar tidak ada kegaduhan yang berkelamaan, yang menyita perhatian masyarakat kita terhadap perihal ini, ya, mendorong Saudara Gibran dan bermohon kepada Saudara Gibran untuk menyatakan mundur sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Ray juga menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah Peraturan KPU (PKPU) sehingga memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Dia menilai persoalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat independensi, netralitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Ray turut mengingatkan DPR dan pemerintah agar menjadikan polemik tersebut sebagai pertimbangan dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu mendatang.
Dia berharap para komisioner yang terpilih memiliki sikap tegas, mandiri, berintegritas, serta mampu menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
“Oleh karena itu, mengingat bahwa saat ini terjadi, ya, akan terjadi pemilihan anggota penye- komisioner KPU, Bawaslu, maka peristiwa ini menjadi pedoman yang cukup bagi anggota DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa yang terpilih kelak orang-orang yang memiliki sikap tegas, kemandirian, integritas, dan juga sikap netral,” pungkasnya.

