Intime – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square. Dalam waktu dekat, lokasi tersebut akan disegel.
Ketua Pansus, Jupiter, mengungkapkan adanya operator parkir yang tidak mengantongi izin sejak 2023.
“Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4).
Jupiter menegaskan, seluruh operator parkir di Jakarta wajib memiliki izin resmi. “Tidak berizin, harus ditindak,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun di kawasan tersebut.
Ironisnya, pendapatan operator parkir disebut mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. “Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan,” kata Jupiter.
Ia menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola parkir di Jakarta. Integrasi sistem digital dinilai belum optimal, sehingga pengawasan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Karena itu, Pansus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, baik on street maupun off street.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

