Intime – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang mendukung kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR. Meski demikian, partai berlambang bola dunia itu menegaskan keputusan final belum diambil dan masih menunggu berbagai masukan.
“Bagi PKB 5 sampai 7 persen boleh. Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Jazilul mengatakan PKB masih terus mencermati sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu sebelum menetapkan sikap resmi. Selain parliamentary threshold, partainya juga mengkaji pengaturan presidential threshold, daerah pemilihan (dapil), hingga skema pelaksanaan pemilu serentak.
“Pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, dapil, maupun pemilu serentak,” ujarnya.
Menurut Jazilul, revisi UU Pemilu memerlukan pembahasan yang matang karena masih banyak ketentuan yang perlu diselaraskan agar sistem pemilu lebih efektif dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.
“Di situ banyak sekali menunya, pasal-pasal yang harus disinkronkan,” tandas Ketua Fraksi PKB DPR RI tersebut.


