PDIP Tak Masalah Wacana Capres Didukung Minimal Dua Fraksi di DPR

Intime – PDI Perjuangan (PDIP) merespons wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dua fraksi di DPR.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Namun, ia meminta semua pihak menunggu naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Pemilu sebelum memberikan sikap lebih jauh.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Deddy, persyaratan dukungan minimal dua partai atau fraksi dapat dilihat dari karakter sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Ia menilai presiden akan membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan ketentuan pemilu saat ini menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu. Menurut dia, pengaturan dukungan dari sejumlah partai juga dapat membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pemilihan presiden.

Ia menilai banyaknya pasangan calon dapat berdampak terhadap biaya penyelenggaraan pemilu serta berpotensi menimbulkan konflik selama masa kampanye.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik,” ujar Deddy.

Sebelumnya, Surya Paloh mengaku mendengar usulan agar pasangan calon presiden nantinya memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Paloh menyampaikan hal tersebut di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.

Paloh menilai model tersebut dapat menjadi alternatif setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Ia juga mengaitkannya dengan parliamentary threshold.

“Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ujar Paloh.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini