Intime – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan politikus PKS tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6) mendatang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat Bamus yang digelar menjelang agenda paripurna. Selain pelantikan Ketua DPRD, sidang juga akan membahas sejumlah rancangan regulasi strategis.
“Pertama, pelaksanaan pelantikan Bapak Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD yang tadi sudah dikonfirmasi. Kedua, pembahasan Raperda Ketenagakerjaan, dan ketiga revisi Perda tentang Pajak. Tiga agenda tersebut telah disepakati dan insyaallah akan dilaksanakan,” kata Wibi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Menurut Wibi, pergantian kepemimpinan DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin diharapkan dapat berlangsung dengan lancar. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Khoirudin yang dinilai berperan aktif mempercepat proses pergantian pimpinan tersebut.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Bapak Khoirudin yang secara legawa dan proaktif mendorong agar proses pelantikan ini dapat dipercepat dan berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Wibi juga mengingatkan pentingnya kehadiran seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna nanti. Menurut dia, kehadiran anggota dewan diperlukan agar persidangan memenuhi kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.
“Tata tertib dan aturan dari Badan Kehormatan sudah jelas. Anggota yang tidak menghadiri rapat paripurna lebih dari tiga kali dapat dikenakan sanksi. Karena itu, kami berharap rapat paripurna nanti dapat berlangsung dengan kuorum yang terpenuhi dan dihadiri secara maksimal oleh seluruh anggota DPRD,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, Suhud Alynudin tinggal selangkah lagi resmi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta menggantikan Khoirudin untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Selain menjadi momentum pergantian pucuk pimpinan legislatif di Ibu Kota, rapat paripurna pada 8 Juni mendatang juga akan diwarnai pembahasan dua regulasi penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan serta revisi Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah.
Pembahasan kedua aturan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus optimalisasi pendapatan daerah di Jakarta.

