Intime – Sejumlah bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlihat terpasang di beberapa jembatan dan jalan layang di wilayah DKI Jakarta. Keberadaan atribut partai politik tersebut menuai keluhan warga karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum, merusak estetika kota, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bendera PSI terpasang di jalan layang Cawang, Jakarta Timur, pada kedua sisi jalan. Atribut tersebut membentang cukup panjang hingga kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, dan umbul-umbul harus dilakukan sesuai ketentuan. Fasilitas umum, termasuk jembatan dan jalan layang, tidak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan atribut yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan.
Warga menilai maraknya bendera partai tersebut membuat wajah Jakarta terlihat semrawut. Selain merusak keindahan kota, atribut yang terpasang di jalan layang juga dikhawatirkan dapat membahayakan, terutama saat kondisi cuaca buruk.
“Benderanya banyak sekali, jadi kelihatan kumuh. Sekarang musim hujan, takutnya lepas dan bisa mengenai pengendara atau pejalan kaki,” ujar seorang warga yang ditemui di Cawang, Selasa (27/1).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pemasangan atribut partai politik yang melanggar aturan. Ia telah menginstruksikan Satpol PP dan perangkat wilayah untuk menurunkan seluruh spanduk, baliho, dan bendera partai yang terpasang melebihi batas waktu.
“Sekarang maksimum dua sampai tiga hari setelah acara selesai harus sudah diturunkan. Kalau tidak diturunkan oleh yang bersangkutan, maka pemerintah yang akan menurunkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Pramono menekankan bahwa penertiban dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua partai politik tanpa pengecualian. Ia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait atribut politik yang dibiarkan rusak dan mengganggu estetika ruang publik.
Menurut Pramono, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, sekaligus memastikan ruang publik tetap rapi dan aman bagi seluruh masyarakat Jakarta.

