DJP Longgarkan Deadline SPT Badan hingga 31 Mei 2026

Intime – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan dijadwalkan berakhir pada Kamis, 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak.

“Pagi tadi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Saat ini sedang kami olah dan segera kami rilis secara resmi,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Bimo menegaskan, perpanjangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus merespons sekitar 4.000 permohonan perpanjangan dari wajib pajak badan, serta aspirasi dari masyarakat dan asosiasi.

“Hari ini kami putuskan karena tingginya animo permohonan relaksasi. Ada sekitar 4.000 permintaan dari wajib pajak badan, ditambah masukan dari masyarakat umum dan asosiasi,” jelasnya.

Terkait relaksasi pembayaran pajak, DJP masih melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara.

“Untuk relaksasi pembayaran masih kami pertimbangkan, sambil melihat realisasi penerimaan yang sudah masuk sebelum perpanjangan ini diberlakukan,” tambah Bimo.

Di sisi lain, DJP juga mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan masih perlu penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan maksimal, termasuk membuka layanan pada akhir pekan serta melakukan pendampingan langsung ke sejumlah korporasi.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan belum sempurna. Namun, layanan kami tetap maksimal. Petugas di seluruh KPP dan kantor wilayah tetap melayani, bahkan hingga Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, skema layanan tetap berjalan meski dalam kondisi work from home (WFH), dengan kapasitas layanan minimal 50 persen, serta dukungan jemput bola ke perusahaan yang membutuhkan asistensi.

“Petugas kami juga aktif mendatangi korporasi yang memerlukan pendampingan agar proses pelaporan dapat berjalan lancar,” pungkas Bimo.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini