Intime – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa ribuan konsumen apartemen LRT City. Ketua FKBI Tulus Abadi menilai kasus tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak sekitar 2.400 konsumen yang hingga kini belum menerima unit apartemen.
Menurut Tulus, kasus LRT City menjadi ironi karena terjadi pada proyek yang dikembangkan PT Adhi Commuter Property (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya Tbk yang merupakan BUMN.
“Dalam penilaian saya, kasus ini amat paradoks bahkan tragis. Kasus konsumen LRT City menjadi deretan panjang pengembang mangkrak di Indonesia,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Ia mengatakan proyek mangkrak selama bertahun-tahun menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen properti di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena melibatkan anak perusahaan BUMN.
“Lah, kalau pengembang BUMN atau anak BUMN saja seperti ini, bagaimana dengan pengembang lainnya? Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengembang lainnya,” ujarnya.
Tulus juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah. Menurutnya, regulator semestinya tidak hanya mengawasi saat proses pemberian izin, tetapi juga ketika pembangunan berlangsung hingga setelah transaksi dilakukan.
Ia menilai pengawasan ideal harus mencakup tahap pra-transaksi, selama transaksi, dan pascatransaksi agar hak konsumen tetap terlindungi.
FKBI meminta Kementerian PKP, Danantara, BPK RI, hingga BUMN turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Tulus, pemanggilan manajemen PT ADCP oleh Menteri PKP Maruarar Sirait belum cukup jika tidak disertai solusi yang jelas.
“Menteri Maruarar Sirait tidak cukup hanya melakukan pemanggilan manajemen PT ADCP saja tanpa keberlanjutan dan tanpa skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkret,” katanya.
Tulus juga meminta Danantara membantu apabila kondisi keuangan PT ADCP benar-benar tidak memungkinkan perusahaan mengembalikan dana konsumen.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri, melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah persoalan yang terjadi hanya sebatas sengketa perdata atau terdapat dugaan tindak pidana maupun penyimpangan pengelolaan keuangan.
BPK RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diminta ikut mengawal penyelesaian kasus agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 2.400 konsumen LRT City mengaku belum menerima unit apartemen meski sebagian besar telah menandatangani PPJB sejak 2019. Konsumen proyek di Tebet, Ciracas, dan Cibubur kemudian menuntut pengembalian dana penuh. Namun, manajemen PT ADCP menyatakan belum mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi arus kas perusahaan negatif.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan proyek properti yang dikembangkan anak perusahaan BUMN, sekaligus memunculkan tuntutan agar pemerintah hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para konsumen.

