Subsidi Energi Membengkak, Ekonom Minta Pemerintah Perkuat Penerimaan dari Sektor Maritim

Intime – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai lonjakan belanja subsidi dan kompensasi energi pada Semester I 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu segera mencari sumber penerimaan negara yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, APBN tidak bisa terus bergantung pada pajak dan utang untuk membiayai subsidi energi.

Berdasarkan Laporan APBN KiTa Semester I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp233 triliun, naik 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan dipengaruhi pelemahan rupiah, naiknya harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta kebijakan pemerintah mempertahankan harga BBM dan tarif listrik.

“Menahan harga energi merupakan langkah yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, persoalannya bukan pada besarnya subsidi, melainkan ruang fiskal APBN yang semakin sempit ketika rupiah melemah dan harga minyak naik,” kata Achmad, Rabu (29/7).

Ia menilai, memperbesar beban pajak terhadap masyarakat kelas menengah bukan solusi yang tepat. Sebab, kelompok tersebut tengah menghadapi tekanan biaya hidup dan perlambatan pendapatan sehingga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Achmad mendorong pemerintah memulai reformasi fiskal dari sisi penerimaan negara dengan memanfaatkan potensi ekonomi maritim, khususnya posisi strategis Indonesia di jalur pelayaran internasional Selat Malaka.

“Indonesia membutuhkan mesin penerimaan baru yang tidak bergantung pada kenaikan tarif pajak atau fluktuasi harga komoditas. Potensi ekonomi maritim masih sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Menurut Achmad, nilai minyak dan gas alam cair (LNG) yang melintasi Selat Malaka diperkirakan mencapai sekitar US$630 miliar per tahun. Namun, Indonesia belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dari aktivitas tersebut.

“Indonesia memang tidak bisa memungut biaya atas kapal yang melintas karena aturan hukum laut internasional. Tetapi kita bisa memperoleh penerimaan melalui pengembangan pelabuhan hub internasional, jasa bunkering, transshipment, logistik, pergudangan, hingga perbaikan kapal,” jelasnya.

Ia menambahkan, strategi tersebut tidak hanya memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor jasa, dan memperkuat ketahanan fiskal nasional.

“Pemerintah bersama DPR perlu menjadikan pengembangan ekonomi maritim sebagai proyek strategis fiskal. Dengan begitu, subsidi energi tetap bisa menjaga daya beli masyarakat, sementara APBN memiliki ruang fiskal yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini