spot_img

Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas DPR

Intime – Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia agar masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. RUU ini dinilai strategis untuk penguatan sektor keuangan nasional.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembentukan RUU tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” ujar Edward dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pengaturan mengenai pusat finansial internasional harus dibuat dalam undang-undang tersendiri. Bahkan, UU P2SK telah memberi tenggat waktu pembentukan aturan tersebut maksimal tiga bulan setelah diundangkan.

Meski demikian, RUU ini belum masuk dalam Prolegnas prioritas. Karena itu, pemerintah mengajukannya melalui mekanisme di luar Prolegnas dengan alasan urgensi nasional.

“Dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelas Edward.

Ia menegaskan, pembentukan pusat finansial internasional penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan memperdalam dan mendiversifikasi ekonomi nasional melalui sektor keuangan.

“Untuk menyejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan,” katanya.

Edward menjelaskan, pusat finansial tersebut nantinya akan menjadi kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat layanan keuangan dan pengembangan teknologi finansial.

Pemerintah juga menilai keberadaan pusat ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, menarik investor, serta memperluas pembiayaan bagi sektor riil dan proyek strategis nasional.

Selain itu, pusat finansial internasional diharapkan mendukung pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.

Menurut Edward, seluruh tujuan tersebut bermuara pada penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

“RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini