Intime – Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi pada akhir 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Program tersebut mencakup bantuan masyarakat hingga diskon berbagai moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi triwulan III-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/11).
“Untuk periode Oktober-Desember 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening baru dengan saldo awal Rp 50 ribu bagi sekitar 25,16 juta penduduk dewasa pada kelompok desil 1–4,” kata Airlangga.
Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada 33,24 juta keluarga. Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu disiapkan bagi sekitar 13,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Tak hanya bantuan langsung, pemerintah memberikan sejumlah insentif transportasi untuk perjalanan Nataru. Salah satunya PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik bagi 3,75 juta penumpang. Insentif ini berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kemudian, ada diskon 30 persen tiket kereta api untuk 1,04 juta penumpang dengan periode perjalanan 22 Desember 2026 sampai 4 Januari 2027.
Untuk transportasi laut, insentif diberikan kepada 414 ribu penumpang kapal PELNI selama 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun penyeberangan ASDP mendapatkan pembebasan tarif jasa pelabuhan di 14 pelabuhan bagi 1,42 juta orang pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
“Selain paket akhir tahun, pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi untuk 2027 melalui tiga fokus kebijakan,” sambungnya.
Pertama, bidang ketenagakerjaan. Program Magang Nasional akan diperkuat dengan target 150 ribu peserta mulai April 2027. Program Vokasi Nasional juga diperluas menjadi 300 ribu peserta. Pemerintah turut menyiapkan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Kedua, bidang perpajakan. Pemerintah menyiapkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih dalam pembahasan. Selain itu, disiapkan pembebasan PPN atas emas perhiasan berkadar 99,9 persen.
Ketiga, perlindungan sosial dan perumahan. Kebijakannya meliputi diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah, PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar, maksimal Rp 5 miliar, serta KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan bunga tetap 6 persen.

