Intime – Demi menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik, Pemerintah kembali sesuaikan kapasitas work from office (WFO) PPKM Level 3 dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
“Pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Selain perkantoran, beragam aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan kapasitas pengunjungnya menjadi 50 persen.
Menko Luhut mengatakan detail dari peraturan itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan hari ini.
“Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan berdasarkan data yang diperoleh dari studi luar negeri mengonfirmasi bahwa tingkat kematian akibat COVID-19 telah menurun.
Pada pertengahan 2020 Virus Corona dideteksi 13 kali lebih mematikan ketimbang flu biasa. Namun pada 2022 varian Omicron diprediksi hanya dua kali lebih mematikan dari penyakit flu.
“Jadi Omicron ini hanya dua kali lebih parah dari penyakit flu,” ucap Menko Luhut.
Selain menyesuaikan kapasitas pekerja dan pengunjung fasilitas umum, pemerintah akan menyesuaikan penyusunan regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali.
Menko Luhut mengatakan pemerintah akan membuka kembali pintu keberangkatan dan kedatangan jemaah umroh melalui Bandara Juanda di Surabaya, Jawa Timur. Bandara Juanda juga akan menerima kedatangan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Adapun Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non-pekerja migran Indonesia dengan segala tujuan tidak hanya wisata, termasuk pintu laut di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI yang datang menggunakan kapal pesiar, kapal cruise, maupun kapal layar.