Intime – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal aktif Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto. PKS pun mempertanyakan sejauh mana jaminan keamanan privasi seluruh rakyat Indonesia.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Almuzzamil dalam keterangan resminya, Rabu (4/11).
Almuzzamil memberikan apresiasi atas respons cepat Polri dalam membongkar perkara penyelewengan ini. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian hukum wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu agar integritas institusi tetap terjaga di mata publik.
Lebih jauh, Almuzzamil mengingatkan bahwa dampak penyadapan terlarang ini tidak sekadar menyasar pimpinan negara. Kasus ini menciptakan ketakutan di masyarakat mengenai perlindungan privasi digital dan kebebasan berpendapat warga negara.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” tutur dia.
Ia menilai skandal ini tergolong sangat masif karena menyasar Presiden, jajaran pejabat, pimpinan partai politik, hingga tokoh ormas. Almuzzamil menyebut peristiwa di Indonesia ini sebagai salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan aparat papan atas serta mengintai figur-figur kunci negara.
Sebagai langkah perbaikan, PKS mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan ketat terhadap penggunaan alat penyadapan milik seluruh lembaga negara. Pembenahan sistematis tersebut dinilai krusial agar praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) tak terulang kembali.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal dan illegal access, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga kuat menyadap komunikasi langsung milik Presiden Prabowo Subianto

