PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah

Intime – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Begitu pula surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang berlaku masih mengacu pada KUHAP lama.

Hakim juga menilai Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Menurutnya, terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, Roy Suryo disebut selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak berstatus tersangka. Karena itu, hakim menilai penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar yang cukup sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

“Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan dalil penggeledahan rumahnya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan itu dibacakan kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang yang digelar pada 29 Juni lalu.

Di sisi lain, penyidik telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanpa dilakukan penahanan.

Jaksa selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dr Tifa sudah digelar, sedangkan sidang perdana Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan sebelum perkara pokok dilanjutkan ke persidangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini