Intime – Masuki PPKM Level 2 hingga 14 Maret 2022, Pemprov DKI Jakarta perpanjang aturan ganjil genap untuk kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap, Kamis.
Pemberlakuan ganjil genap tetap di 13 ruas jalan, yakni:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap tidak berlaku.
Sementara itu untuk 3 lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.