Intime – Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung penyerahan uang sitaan dan penerimaan negara senilai Rp 13,2 triliun di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (6/10).
Prabowo tiba sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna krem dan peci hitam. Ia didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta sejumlah pejabat terkait.
Di lokasi acara, uang pecahan Rp100.000 tampak ditumpuk hingga menggunung di sekitar mimbar. Setelah tiba, Prabowo duduk di tempat yang telah disediakan sebelum acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penyerahan tersebut dilakukan Kejagung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana Rp13,2 triliun yang diserahkan kepada negara berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan penertiban sektor kehutanan dan penanganan perkara tindak pidana khusus.
Rinciannya, Rp3,475 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan. Kemudian Rp1,535 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH mencapai Rp 8,229 triliun.
Selain penerimaan uang, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan. Dari sektor perkebunan, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Adapun dari sektor pertambangan, luas kawasan yang dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari luas tersebut, sebanyak 140.762,02 hektare diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Sementara 118.256,74 hektare lainnya dialokasikan untuk kegiatan reforestasi.
Selain itu, terdapat lahan seluas 211,95 hektare yang turut diserahkan kepada Kemenhut.
Penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pengelolaan kawasan hutan sekaligus memastikan penerimaan yang berasal dari penegakan hukum dan kewajiban administratif masuk ke negara.

