Intime – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang untuk proses politik terhadap Gibran.
Said Didu menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut Said Didu, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR,” kata Said Didu melalui akun X, Selasa (6/10)
Said Didu juga berpandangan masyarakat memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
“Selain itu, kata Said Didu, masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan ‘palsu’ untuk persyaratan jadi Wapres,” ujarnya.
Dia kemudian mengkritik keras dinamika politik yang selama ini dikaitkan dengan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasti Jokowi. Dinasti Jokowi bagaikan ‘daki’ bangsa yg harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan ‘daki’ bangsa,” kata Said Didu.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen akademik yang ditemukan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Selain itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

