Intime – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian. Saat ini, Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Sorotan publik menguat setelah beredar informasi mengenai pengamanan di kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Rumah dinas Jampidsus tersebut dijaga personel TNI.
Di saat yang sama, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Lokasi yang digeledah antara lain Cafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.
Rekam Jejak Menangani Perkara Besar
Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara-perkara strategis tersebut turut mengangkat profil Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.
Sejak 2024, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan pengamanan kepada TNI sebagai bentuk perlindungan terhadap Jampidsus dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Beberapa perkara besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah antara lain:
1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Febrie terlibat dalam pengusutan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun. Kasus ini menyeret 19 tersangka, dengan empat di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
2. Korupsi PT Asabri
Ia juga menangani perkara korupsi pengelolaan investasi PT Asabri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Sejumlah mantan petinggi perusahaan dan purnawirawan TNI dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
3. Korupsi Fasilitas Kredit BTN
Pada 2021, Febrie ikut mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar. Perkara itu berujung pada vonis terhadap mantan Direktur Utama BTN, Maryono.
4. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie juga menjadi bagian dari tim yang menangani perkara gratifikasi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
5. Korupsi BTS 4G Kominfo
Pada 2023, Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,03 triliun. Perkara ini menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
6. Korupsi Tata Niaga Timah
Pada 2024, Febrie memimpin penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, ditambah kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.
7. Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Febrie juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan estimasi kerugian negara Rp2,1 triliun. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat kementerian.
Deretan perkara besar yang pernah ditangani tersebut menunjukkan posisi strategis Febrie Adriansyah dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengamanan terhadap Jampidsus, sebagaimana ditegaskan TNI, merupakan bagian dari perlindungan institusional berdasarkan Peraturan Presiden dan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di tengah masyarakat.

