Revisi UU HAM Diminta Tak Kurangi Independensi Komnas HAM

Intime – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan agar revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak mengganggu independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Andreas, catatan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terkait potensi intervensi kekuasaan dalam draf revisi UU HAM perlu diantisipasi sejak awal agar tidak melemahkan fungsi lembaga tersebut.

“Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,” ujar Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Politikus PDI-P itu menegaskan independensi Komnas HAM harus tetap dijaga agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” kata Andreas.

Ia menjelaskan, hingga saat ini draf revisi UU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR untuk dibahas. Menurut Andreas, kemungkinan besar pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih berada di tingkat pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Draf Revisi RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII. Revisi UU Komnas HAM memang masuk Prolegnas sebagai inisiatif Pemerintah. Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik draf rancangan Undang-Undang HAM yang disusun Kementerian HAM. Anis menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi melemahkan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Anis menilai penguatan perlindungan HAM seharusnya dilakukan dengan memperkuat kelembagaan Komnas HAM, bukan justru membuka ruang intervensi terhadap lembaga independen tersebut.

Andreas menegaskan DPR akan mencermati substansi revisi UU HAM apabila nantinya sudah masuk tahap pembahasan di parlemen. Ia berharap pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjamin prinsip independensi lembaga HAM.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, draf rancangan Undang-Undang HAM yang disusun Kementerian HAM melemahkan tugas dan mengganggu independensi Komnas HAM.

“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini