Legislator PKS Nilai Putusan MK Dorong Partai Serius Kaderisasi Perempuan

Intime – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi penegasan bahwa kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif tidak lagi sekadar syarat administratif.

Menurut Anis, putusan tersebut perlu dihormati sebagai langkah untuk memperkuat partisipasi dan representasi perempuan dalam politik nasional. Ia menilai semangat utama dari putusan MK ialah mendorong partai politik agar lebih serius melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu,” ujar Anis dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menambahkan ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Meski demikian, Anis menekankan bahwa pemenuhan kuota perempuan secara formal tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi. Menurut dia, yang lebih penting ialah menghadirkan perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai partai politik perlu memiliki waktu dan dukungan yang memadai untuk membangun kaderisasi perempuan secara konsisten. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” kata Anis.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan afirmasi perempuan tidak semata-mata diukur dari banyaknya partai yang terkena sanksi akibat tidak memenuhi kuota. Lebih dari itu, keberhasilan dinilai dari kemampuan partai politik melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif dalam demokrasi.

“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Anis.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini