spot_img

Riefky Sungkar Harus Dibebaskan karena Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti di Persidangan

Intime – Terdakwa Riefky Sungkar meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pencairan deposito Rp 1 miliar milik almarhum KH Nadjib Sungkar. Dalam nota pembelaan (pledoi), Riefky menegaskan kasus yang menjeratnya merupakan sengketa hak waris, bukan perkara pidana.

Pledoi tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Riefky menyatakan dirinya adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah sehingga memiliki hak atas deposito milik ayahnya.

“Tindakan saya mencairkan deposito orang tua saya bukanlah tindakan seorang kriminal atau penipu, melainkan tindakan seorang anak kandung,” kata Riefky dalam persidangan.

Riefky juga menuding pelapor, Muhammad Najmii, berupaya menguasai seluruh harta warisan peninggalan kedua orang tuanya. Menurutnya, pelapor bahkan pernah membuat surat pernyataan ahli waris secara mandiri, namun tidak mendapat pengesahan dari ketua RT maupun RW setempat.

Dalam pledoinya, Riefky mengaku sejak proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berbagai dokumen, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, SK DPR RI hingga Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS.

Ia menilai dokumen tersebut membuktikan legal standing dirinya sebagai ahli waris yang sah. Namun, menurutnya, alat bukti itu justru tidak dimasukkan dalam berkas perkara maupun surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara yang diterima jaksa menjadi tidak utuh karena alat bukti yang saya miliki tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan status ahli waris, Riefky juga menyoroti perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian Kepala Cabang BRI Palmerah di persidangan. Menurut dia, saksi menyatakan dokumen yang diajukannya telah sesuai prosedur perbankan, berbeda dengan isi BAP saat penyidikan.

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya perubahan isi BAP tanpa paraf saksi pada setiap halaman. Menurut Riefky, kondisi itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil penyidikan dengan fakta yang muncul di persidangan.

Di akhir pledoi, Riefky memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa serta memulihkan nama baik dan harkat martabatnya.

Kuasa hukumnya, Elza Syarief, menegaskan unsur Pasal 391 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada kliennya tidak terpenuhi. Elza menyebut fakta persidangan menunjukkan Riefky merupakan satu-satunya ahli waris yang sah atas deposito tersebut.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Riefky dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, sekaligus memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini