Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Mantan Pimpinan KPK Diminta Masukan

Intime – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Menurut Saan, pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman terkait hukum serta mekanisme perampasan aset diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan. Masukan tersebut menjadi bahan bagi Komisi III dalam menyempurnakan substansi RUU.

Saan mengatakan DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya telah disampaikan pimpinan DPR sebagai batas waktu penyelesaian pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan tersebut akan memberikan kewenangan yang lebih kuat dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam pembahasan sebelumnya, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga memberikan masukan kepada Komisi III. Ia menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan apabila RUU tersebut nantinya disahkan.

Erry mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tetap dijalankan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang jelas. Dengan demikian, penyusunan regulasi tidak hanya mengejar pemulihan aset, tetapi juga memastikan adanya akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini