Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir Lewat Diplomasi

Intime – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dapat dipulangkan dari Mesir ke Indonesia melalui jalur diplomasi.

Sahroni mengatakan, pemerintah harus memastikan Ahmad Al Misry tidak dapat menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri.

“Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8).

Menurut Sahroni, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Polri, dan pihak terkait perlu memaksimalkan diplomasi hukum dengan Pemerintah Mesir.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir sebagai hambatan utama.

“Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sahroni menilai dugaan perbuatan yang dilakukan Ahmad Al Misry merupakan tindakan serius sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

Diketahui, Ahmad Al Misry kini berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto sebelumnya mengatakan proses pemulangan menghadapi kendala terkait status kewarganegaraan Ahmad Al Misry.

Namun, hasil pendalaman Polri menemukan adanya ketentuan di Mesir yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

“Namun setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda,” kata Faisal.

Selain persoalan kewarganegaraan, Indonesia juga belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Karena itu, Polri mengoptimalkan kerja sama internasional melalui Interpol untuk mencari mekanisme pemulangan Ahmad Al Misry.

“Terkait ekstradisi, sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Divhubinter Polri karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” ujar Faisal.

Sahroni berharap pemerintah dapat menggunakan seluruh jalur diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini