Sangat Berbahaya, Anwar Abbas: Jangan Tunda Lagi, DPR Harus Bahas UU Pelarangan LGBT

Intime – Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan Anwar Abbas mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang yang mengatur pelarangan praktik LGBT di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai respons atas semakin terbukanya kelompok LGBT menampilkan identitas di ruang publik.

“Kami berharap pemerintah dan DPR dapat segera membuat undang-undang tentang pelarangan LGBT. Selama para pemimpin tetap konsisten pada Pancasila dan UUD 1945, saya yakin tidak akan ada hambatan yang berarti,” kata Anwar, Kamis (9/7).

Anwar menilai keberadaan LGBT merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian negara. Ia mengaitkan pandangannya dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas melalui pembentukan undang-undang.

“LGBT tidak hanya dipandang bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa, tetapi juga dinilai berdampak terhadap keberlangsungan generasi karena hubungan sesama jenis tidak dapat menghasilkan keturunan,” ujarnya.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga mengutip sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membenarkan praktik LGBT sehingga negara dinilai memiliki dasar untuk menyusun regulasi.

“Pemerintah dan DPR tinggal membuat undang-undang tentang pelarangannya,” katanya.

Anwar juga meminta pemerintah tidak ragu menghadapi kritik dari kelompok yang mendukung LGBT. Ia menilai kepentingan menjaga nilai-nilai yang diyakini bangsa harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan negara.

“Kita harus mengedepankan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mengambil sikap yang tegas,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini