Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Intime – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.

Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan KPK selaku termohon untuk kedua kalinya. Sidang sebelumnya pada Senin (14/9) ditunda karena KPK tidak hadir.

Dalam perkara tersebut, Silmy mempersoalkan keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, perkara itu diklasifikasikan sebagai sengketa mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Jumat (4/9). KPK menjadi pihak termohon dalam permohonan itu.

Praperadilan diajukan di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan Silmy dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain kendaraan, tanah, serta bangunan. KPK masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikannya.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini