Intime – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai dua perkara yang didakwakan jaksa, yakni dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan pungutan liar (pungli) pengisian perangkat desa, tidak memiliki keterkaitan sehingga semestinya tidak digabung dalam satu perkara.
“Yang menjadi catatan bagi kami sehingga kami memutuskan untuk akan melakukan perlawanan minggu depan,” kata Yupen usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6).
Yupen berharap proses persidangan berjalan secara terbuka dan transparan agar dapat dikawal publik.
“Kami harap perjalanan perkara ini nanti bisa kita kawal bersama-sama supaya menjadi pengadilan yang transparan dan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Sudewo membantah seluruh dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,87 miliar terkait proyek DJKA serta menerima uang Rp2,495 miliar dari dugaan pungli pengisian perangkat desa.
“Kasus DJKA sama sekali saya tidak menerima uang. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek,” tegas Sudewo.
Ia juga menolak tuduhan terlibat dalam praktik pungli perangkat desa karena pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, bukan bupati.
“Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu,” katanya.
Selain itu, Sudewo membantah tudingan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, seluruh proses mutasi dan pengangkatan pejabat dilakukan tanpa transaksi uang.
“Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati itu clear tidak ada jual-beli jabatan sama sekali,” ujarnya.

