Intime – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial TM, pengemudi truk molen, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka TM terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Polisi menjerat TM dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta denda maksimal Rp 12 juta.
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (2/11).
Putu menjelaskan bahwa status perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga langsung dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan dipicu oleh malafungsi sistem pengereman kendaraan. Kondisi rem blong membuat sopir hilang kendali hingga kendaraan oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas area kampus, serta menghantam warga di pinggir jalan.
Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, tepat, dan cepat demi memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi para keluarga korban.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” tegas Putu
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11), pukul 16.30 WIB. Truk molen diduga mengalami rem blong.
Korban berjumlah 12 orang. Enam di antaranya meninggal dunia, sedangkan lainnya luka-lukq
Korban meninggal:
1. Anak, Adisa, di RS Siloam Sepanjang Jaya
2. Siti Habiah di RSUD Kota Bekasi
3. Anak, Adiaha Raiqa Syafia, di RSUD Kota Bekasi
4. Siti Nur Latifah RSUD Kota Bekasi
5. Muhamad Ferdiansa di RSUD Kota Bekasi
6. Soemiyati di RSUD Kota Bekasi.
Korban luka:
1. Anak, Sodik, di RS Siloam Sepanjang Jaya
2. Dian di RS Siloam Sepanjang Jaya
3. Muhammad Maulana di RS Juwita
4. Nur Jamilah di RS Juwita
5. Anak, Raihan, di RS Juwita
6. Anak, Fatuh, di RS Juwita

