Intime – Isu transparansi dan tata kelola organisasi kembali menjadi perhatian warga Apartemen Taman Rasuna (ATR). Sejumlah anggota mulai mempertanyakan keberadaan seorang individu yang disebut kerap terlibat dalam berbagai proses tender dan pengadaan di lingkungan P3SRS ATR, meski namanya tidak tercantum dalam struktur resmi organisasi.
Sorotan tersebut mengemuka dalam berbagai diskusi warga pasca Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 23 Mei 2026 yang berakhir tanpa menghasilkan keputusan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Menurut informasi yang beredar di kalangan anggota, sosok tersebut bukan bagian dari Pengurus maupun Pengawas P3SRS ATR. Namanya juga tidak tercantum dalam struktur organisasi yang diketahui publik. Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak termasuk dalam keanggotaan Gugus Warga (GW), kelompok yang selama ini juga dinilai sebagian warga dibentuk tanpa proses yang terbuka dan tidak diketahui secara luas oleh mayoritas anggota.
Meski tidak memiliki posisi formal, sejumlah warga menyebut sosok tersebut terlihat terlibat dalam berbagai proses yang berkaitan dengan pengadaan dan tender. Ia bahkan disebut berada dalam seluruh grup WhatsApp panitia tender yang dibentuk untuk berbagai kegiatan pengadaan di lingkungan P3SRS ATR.
Keberadaan yang konsisten dalam berbagai grup tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas, kewenangan, serta dasar penugasan yang dimiliki pihak tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah anggota juga mempertanyakan dugaan adanya peran yang lebih aktif dalam proses pengadaan. Berdasarkan informasi yang beredar, sosok tersebut disebut tidak sekadar menjadi anggota grup komunikasi, tetapi juga diduga turut memberikan arahan dan masukan kepada panitia dalam sejumlah tahapan tender.
Tokoh warga ATR, Olvian Mazaid, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi.
“Pertanyaan warga sebenarnya sederhana. Jika memang ada pihak yang terlibat dalam proses tender atau pengadaan, maka perlu dijelaskan kepada anggota dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir dan berdasarkan kewenangan apa keterlibatan tersebut dilakukan,” ujar Olvian.
Menurutnya, transparansi merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga oleh organisasi penghuni rumah susun, terlebih ketika menyangkut penggunaan dana bersama yang berasal dari iuran para pemilik dan penghuni.
“Ini bukan soal pribadi siapa orangnya. Yang dipertanyakan adalah mekanisme dan tata kelolanya. Jika memang ada peran resmi, sampaikan secara terbuka. Jika tidak ada peran resmi, maka wajar apabila anggota meminta penjelasan,” katanya.
Olvian menegaskan anggota berhak mengetahui alasan seseorang yang tidak memiliki posisi formal dalam organisasi dapat hadir secara konsisten dalam berbagai proses pengadaan.
“Yang menjadi perhatian warga bukan hanya keberadaannya dalam grup WhatsApp panitia tender. Yang dipertanyakan adalah adanya informasi bahwa yang bersangkutan diduga ikut memberikan arahan dalam proses tender. Jika informasi tersebut tidak benar, Pengurus dapat menjelaskannya. Namun jika memang ada keterlibatan, maka anggota berhak mengetahui dasar penugasan dan kewenangannya,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi justru akan melindungi Pengurus dari berbagai spekulasi yang berkembang di tengah anggota.
“Transparansi adalah cara terbaik untuk mengakhiri spekulasi. Pengurus cukup menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam proses tender, apa tugasnya, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah keterlibatan tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai aturan organisasi,” tegasnya.
Sejumlah warga berharap seluruh proses pengadaan dan tender di lingkungan P3SRS ATR dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota sesuai prinsip akuntabilitas organisasi.
Mereka menilai struktur organisasi resmi seharusnya menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan untuk terlibat dalam proses pengadaan maupun pengambilan keputusan. Karena itu, apabila terdapat pihak di luar struktur organisasi yang secara aktif terlibat dalam proses-proses tersebut, maka keterlibatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota.
Hingga kini, pertanyaan mengenai kapasitas dan peran sosok non-struktural yang disebut hadir dalam berbagai proses tender, keberadaannya dalam grup-grup panitia pengadaan, serta dugaan keterlibatannya dalam memberikan arahan kepada panitia, masih menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan oleh warga ATR dan diharapkan memperoleh penjelasan resmi dari Pengurus P3SRS ATR.

