Status Gibran sebagai Wapres Gugur Pascaputusan MA

Intime – Pakar hukum tata negara yang juga anggota Wantimpres, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., membeberkan konsekuensi hukum serius di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Margarito menjelaskan, doktrin hukum administrasi negara mengatur bahwa status ‘batal demi hukum’ memuat konsekuensi mutlak. Suket penyetaraan tersebut dinilai harus dianggap tidak pernah ada sejak awal terbit (ex tunc).

“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” ujar Margarito, Selasa (3/11).

Margarito mematahkan opini yang mengklaim vonis MA tak lagi sakti karena Gibran sudah memenangi Pilpres 2024 dan resmi memegang jabatan publik. Ia menegaskan putusan badan peradilan tertinggi tersebut tetap mengikat dan berdampak langsung pada status keabsahan jabatan.

Margarito kemudian memberikan penjelasan sederhana lewat ilustrasi sengketa kepemilikan aset rumah.

“Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B. Maka sejak putusan pengadilan itu, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah,” jelasnya.

Berpijak dari prinsip tata hukum tersebut, Margarito berpandangan bahwa legalitas posisi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia otomatis gugur karena dokumen syarat kuncinya telah dibatalkan MA.

“Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegas Margarito.

Lebih jauh, Margarito menyoroti perihal perintah MA kepada Ditjen Dikdasmen untuk menarik dan memusnahkan dokumen suket tersebut. Pihak kementerian terkait wajib mengeksekusi amar tersebut dengan meminta atau mengambil berkas fisik dari tangan Gibran.

Kendati demikian, Margarito menggarisbawahi bahwa ada atau tidaknya fisik surat yang dikembalikan tidak akan memulihkan kekuatan hukum suket yang telah mati tersebut.

“Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini