Intime – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum mengambil keputusan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya dilakukan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah memasuki tahap akhir pembentukan undang-undang.
Sehari sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan hasil pembahasan dituangkan dalam 14 bab dan 53 pasal. Materinya antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur objek dan subjek reforma agraria. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, serta penguatan sistem data dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.

