Intime – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Direktur PT Blueray Cargo, John Field, dalam kasus dugaan suap pengurusan impor mendapat sorotan tajam dari pegiat antikorupsi, Uchok Sky Khadafi. Direktur Center for Budget Analysis (CBA) itu menilai tuntutan yang diajukan jaksa KPK terlalu ringan.
“KPK sakit jiwa. Merusak rasa keadilan,” kata Uchok dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Uchok membandingkan tuntutan terhadap John Field dengan sejumlah kasus pidana umum yang nilai kerugiannya jauh lebih kecil. Menurut dia, terdapat terdakwa pencurian uang kotak amal sebesar Rp125 ribu yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Ada pula kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang dituntut empat tahun penjara.
Menurut Uchok, perbandingan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas tuntutan dalam perkara korupsi yang melibatkan aliran dana besar.
Ia menyoroti dakwaan jaksa KPK yang menyebut total uang suap dalam perkara pengurusan impor mencapai Rp91 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61 miliar disebut telah disita penyidik dari para penerima suap.
Tak hanya itu, Uchok juga menyinggung adanya keterangan saksi yang menyebut nilai uang yang diserahkan pihak Blueray Cargo diduga mencapai Rp197 miliar.
“Bukankah ada saksi yang menyebut total uang yang diserahkan Blueray Rp197 miliar?” ujarnya.
Menurut Uchok, perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku dari kalangan swasta, tetapi juga diduga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap KPK dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Ia menilai penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih, kasus suap impor tersebut disebut melibatkan nilai transaksi yang sangat besar.
Uchok juga mengingatkan bahwa konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, masyarakat akan terus mengawasi proses hukum perkara tersebut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


