Usul UU DKJ Direvisi, Bang Wibi Minta Kursi DPRD DKI Ditambah 180-220

Intime – DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin yang didorong ialah penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sekitar 180-220 kursi.

Usulan itu disampaikan DPRD DKI dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, usulan tersebut muncul karena Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, menurut dia, keterwakilan warga perlu diperkuat di tingkat provinsi.

“Fokus utama kami adalah memastikan perubahan status Jakarta tidak justru mengurangi keterwakilan masyarakat,” kata Wibi dalam keterangannya, Selasa (6/10).

DPRD DKI meminta kekhususan jumlah anggota dewan untuk Jakarta tetap dipertahankan. Selain itu, DPRD DKI mengusulkan kajian rasio keterwakilan yang lebih ideal dengan jumlah anggota sekitar 180-220 orang.

“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota,” ujar Wibi.

Wibi menyebut Baleg DPR menerima aspirasi tersebut. RUU Perubahan Kedua UU DKJ juga diarahkan tetap masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Namun, dia menegaskan belum ada keputusan mengenai jumlah kursi DPRD DKI. Usulan tersebut masih harus dibahas dalam proses revisi UU DKJ.

Menurut Wibi, penambahan kursi bukan sekadar memperbanyak jumlah anggota DPRD. Persoalan utamanya ialah memastikan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi warga Jakarta berjalan memadai.

“Prinsip kami sederhana, ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai,” kata dia.

Dalam UU DKJ, Pasal 11 ayat 3 menyebut jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 188 UU Pemilu mengatur jumlah maksimal kursi DPRD provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Untuk daerah dengan penduduk 9-11 juta jiwa, jumlah maksimalnya adalah 85 kursi.

Khusus Jakarta, Pasal 12 ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberikan kekhususan. Anggota DPRD DKI Jakarta dapat berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk.

Dengan dasar tersebut, DPRD DKI mendorong ketentuan kekhususan itu dipertahankan sekaligus mengkaji kembali rasio keterwakilan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam proses revisi UU DKJ bersama DPR dan pemerintah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini