Komisi III DPR akan Bahas DIM RUU Perampasan Aset setelah Reses

Intime – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/10).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan akan berlanjut ke daftar inventarisasi masalah (DIM). Tahapan tersebut dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya pada 10 November.

“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang tidak berubah, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III sudah menyiapkan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025. Dalam proses penyusunan, DPR menggelar 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, hingga menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” ujar Habiburokhman.

Dia menyebut rangkaian kegiatan tersebut memberikan gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ada pula aspirasi agar aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk menghadapi lawan politik.

Masyarakat juga meminta agar UU Perampasan Aset tidak digunakan aparat penegak hukum sebagai sarana melakukan pemerasan.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” kata dia.

Karena itu, Habiburokhman mengatakan DPR tidak hanya akan memperkuat mekanisme dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” ujarnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini