MK Harus Berani Mendiskualifikasi Gibran

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Peneliti media dan politik Buni Yani mendorong MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Ia menilai fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan Gibran tidak dapat memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan bagi calon wakil presiden.

“Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani, dikutip Selasa (6/10).

Buni Yani juga mempersoalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Menurut dia, Suket tersebut merupakan hasil manipulasi yang diduga melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

“Karena waktu itu Presiden Jokowi masih berkuasa,” ujar Buni Yani.

Ia mengatakan Suket penyetaraan tersebut tidak didukung surat maupun bukti lain yang menunjukkan bahwa pendidikan Gibran telah memenuhi tingkat pendidikan setara SMA sebagai persyaratan pencalonan.

“Ini terungkap dalam persidangan,” katanya.

Atas dasar itu, Buni Yani meminta MK mengambil keputusan yang menurutnya sesuai dengan fakta persidangan. Ia menilai hakim konstitusi perlu mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran,” kata Buni Yani.

“MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” lanjutnya.

Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Mereka antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum MK membacakan putusan. Nasib permohonan para pemohon akan ditentukan melalui keputusan sembilan hakim konstitusi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini