Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami apakah dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut hanya dilakukan sejumlah individu atau terdapat keterlibatan korporasi.
“Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reus-nya seperti apa? Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).
Budi mengatakan kemungkinan penetapan tersangka korporasi masih terbuka seiring pengembangan penyidikan. Namun, untuk saat ini KPK masih fokus mengusut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini semuanya masih akan didalami. Tentu semuanya terbuka kemungkinan penyidik untuk terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang direncanakan sejak pertengahan 2016 ketika Fadeli menjabat Bupati Lamongan.
Lelang proyek berlangsung pada 5 Mei-22 Juni 2017 dengan HPS Rp154,4 miliar. Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar pada 21 Juli 2017.
KPK menduga ada pengaturan sejak proses pemilihan penyedia. Kemitraan atau KSO yang dibentuk disebut diduga hanya formalitas agar memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Penyimpangan juga diduga terjadi dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, serta serah terima hasil pekerjaan.
Ahmad Abdillah disebut telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski lelang belum dimulai. Sementara itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
KPK menyatakan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan penghitungan penyidik, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar.

