Intime – Sekitar 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/3/2026). Di sana, mereka mengirimkan doa untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tanpa kepastian keadilan hingga kini.
Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menyatakan, putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, kontroversial. Apalagi, menyisakan banyak tanda tanya serius sejak awal penanganan perkara.
“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” ujarnya Sjahrir.
Ia lantas menyinggung dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa dengan dalih pembelaan diri. Padahal, majelis hakim mengakui kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
KM“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat,” kritiknya. ” Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu, di mana letak keadilannya?”
Sjahrir juga menyinggung inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP sehingga menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim justru menyimpulkan adanya pembenaran dan pemaafan atas dasar pembelaan diri yang dinilai tidak terbukti secara kuat di persidangan.
“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Sjahrir menyampaikan, aksi doa bersama ini bukan sebagai seremoni, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. PUI pun mendorong Polri agar kembali membuka perkara KM 50 dan lebih profesional, sebagaimana penanangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat dan profesional di kasus lain. Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” katanya.

