Intime – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per (calon) jamaah sebesar Rp 107.340.172,02,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, BPIH 2027 terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen.
Sementara itu, sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat.
Komposisi tersebut berbeda dengan BPIH 2026 yang mencapai Rp 87.409.365 per jemaah. Pada tahun tersebut, 62 persen biaya ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Irfan mengatakan, penyusunan usulan BPIH 2027 mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah. Pemerintah tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan biaya.
Dalam perhitungan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dollar AS dan Rp 4.666,67 per Saudi Riyal.
Untuk komponen biaya hidup, pemerintah mengusulkan besaran tetap 750 Saudi Riyal seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp 40.529.919, naik dari Rp 32.012.885 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Dinamika geopolitik di Timur Tengah juga disebut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Pemerintah berharap pembahasan BPIH 2027 bersama DPR dapat dilakukan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

