Tok! BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen

Intime – Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Agustus 2026.

Selain BI-Rate, BI mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

“Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Ramdan dalam keterangannya, Rabu (19/8).

BI akan memperluas berbagai kebijakan untuk memperkuat stabilitas rupiah dan meningkatkan aliran modal asing. Bank sentral juga akan menjaga likuiditas serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.

Untuk stabilisasi rupiah, BI akan mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi NDF di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik.

BI juga akan mengelola struktur suku bunga pasar uang sesuai arah BI-Rate dan memperkuat strategi operasi moneter pro-market.

Likuiditas di pasar uang dan perbankan juga akan dijaga. BI memastikan pertumbuhan uang primer tetap di atas 10 persen atau double digit sesuai ekspansi moneter.

Selain itu, BI memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi swap lindung nilai sebesar 12,5 persen. Sebelumnya, insentif tersebut hanya mencakup transaksi portfolio inflows.

Kini, cakupannya diperluas untuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI). Kebijakan itu mulai berlaku pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Di sisi makroprudensial, BI menyiapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang yang berlaku 1 September 2026. Ada pula Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang berlaku 1 Oktober 2026.

Sementara itu, BI mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026. BI juga memperkuat kesiapan industri untuk perluasan MDR QRIS 0% bagi transaksi hingga Rp 100 ribu yang berlaku 1 Oktober 2026.

BI bersama pemerintah, KSSK, dan pemangku kepentingan lain akan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini