Intime – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengapresiasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus dijalankan serius, bukan sekadar formalitas.
Menurutnya, persoalan sampah di Jakarta bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan. Tanpa komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah, kebijakan ini dikhawatirkan bernasib sama seperti program sebelumnya yang tidak optimal.
“Kita apresiasi arah kebijakannya, tapi jangan sampai hanya jadi seremonial tanpa dampak nyata,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Wibi menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, mulai dari pemilahan sampah oleh masyarakat hingga pengawasan dan sanksi. Ia juga mengingatkan agar pemerintah memberi teladan, dengan memastikan kantor dan fasilitas publik sudah tertib lebih dulu.
Selain itu, ia meminta target yang jelas, evaluasi transparan, serta pengawasan ketat, khususnya dalam proses pengangkutan agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur.
“Kalau di rumah sudah dipilah tapi diangkut dicampur lagi, ini merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
DPRD DKI Jakarta, lanjutnya, akan mengawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi titik balik pengelolaan sampah di Jakarta.
“Ini harus jadi turning point, bukan sekadar program tahunan,” tutupnya.

