Intime – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik, menyusul dugaan kasus di Kabupaten Pati yang melibatkan puluhan santriwati. Situasi ini dinilai menunjukkan persoalan serius yang bersifat berulang, sementara penanganannya masih belum optimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan perlunya langkah menyeluruh dan kolaboratif lintas kementerian serta lembaga.
“Ini bukan lagi kasus per kasus, tapi sudah menunjukkan pola sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi di ruang pendidikan,” ujarnya, Senin (4/5).
Azis mendorong kerja sama konkret antara Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus.
Ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren. Satgas ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus, memperkuat pengawasan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Selain penanganan cepat, Satgas juga penting untuk edukasi, pengawasan, dan menyediakan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh santri,” tegasnya.
Menurut Azis, upaya pencegahan harus diperkuat melalui sistem yang terintegrasi, pengawasan ketat, serta edukasi yang masif di lingkungan pesantren.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak, termasuk santri, terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
“Pesantren harus menjadi tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang melahirkan trauma. Lingkungan pendidikan harus benar-benar aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, sebagai bentuk protes atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh terhadap santriwati.
Pihak Kementerian Agama setempat telah menginstruksikan penghentian sementara penerimaan santri baru, serta tengah mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut.

