Intime – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diminta tidak terjebak pada tarik-menarik kewenangan antarlembaga negara. DPR menegaskan fokus utama revisi harus diarahkan pada penguatan perlindungan hak warga negara dan efektivitas penegakan HAM.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengingatkan agar revisi UU HAM tidak berubah menjadi arena perebutan peran antarinstansi.
“Kalau revisi UU HAM hanya diperdebatkan soal kewenangan lembaga, yang dirugikan justru warga negara,” kata Willy dalam keterangannya, yang diterima, Senin (1/6).
Menurutnya, masuknya revisi UU HAM ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan HAM nasional, terlebih setelah hadirnya Kementerian HAM dan sejumlah lembaga yang memiliki tugas di bidang hak asasi manusia.
Willy menilai pembagian tugas yang tegas antara kementerian dan lembaga independen menjadi kunci agar perlindungan HAM berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR akan mengawal revisi UU HAM agar mampu memperkuat empat pilar utama, yakni promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia.
Selain substansi, DPR juga menjanjikan proses pembahasan yang terbuka bagi publik. Berbagai masukan dari akademisi, masyarakat sipil, media, hingga pegiat HAM akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
“Kami akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM,” ujarnya.
Di sisi lain, Komnas HAM berharap revisi undang-undang tersebut dapat memperkuat mandat lembaga HAM nasional dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf revisi yang dinilai masih perlu penyempurnaan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Revisi UU HAM diharapkan tidak hanya memperjelas tata kelola kelembagaan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan HAM dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara.

